Oleh Muhammad Hasbi Alhudri, Direktur LAZ Ibadurrahman (Mahasiswa Pascasarjana Institut SEBI)

Zakat akan menjadi kekuatan ekonomi umat islam,jika dikelolah dengan baik oleh badan pengelolah zakat baik baznas maupun laz .Namun, di tengah meningkatnya jumlah lembaga zakat di Indonesia, total ada 183 laz yang izin nya telah dikeluarkan oleh kementerian agama tidak semua masyarakat memilih menunaikan zakat melalui lembaga amil zakat tersebut. Sebagian besar masyarakat yang hartanya telah mencapai nisab (muzakki) masih menyalurkan zakatnya secara langsung, hal ini menunjukkan adanya ketidak kepercayaan para muzakki terhadap lembaga pengelolah zakat

Artikel Nuriftinani & Mardian (2025) menegaskan bahwa keputusan seseorang untuk membayar zakat melalui lembaga tidak hanya ditentukan oleh religiositas atau kewajiban syariah saja, tetapi sangat dipengaruhi oleh tiga elemen penting: syariah audit, akuntabilitas lembaga, dan tingkat kepercayaan masyarakat.

Menurut artikel tersebut, audit syariah adalah bahagian yang sangat penting dalam proses untuk memastikan bahwa seluruh aktivitas lembaga pengelolah zakat berjalan sesuai prinsip syariah dan sudah sesuai prosedur yang telah ditetapkan. Artinya, audit Syariah bukan sekadar formalitas, melainkan mekanisme penjaga amanah agar dana umat dipastikan tepat sasaran, dan dikelola secara benar,tugas teresebet mencakup pemeriksaan produk,kebijakan dan laporan keuangan. Ketika standar syariah dijalankan dengan ketat, masyarakat akan merasa bahwa lembaga zakat bukan hanya profesional, tetapi juga bernilai ibadah.

Namun pada praktiknya di lapangan Tidak semua Lembaga pengelola zakat menerapkan syariah audit secara rutin ataupun mempublikasikan hasil audit kepada publik. Hal ini membuat sebagian muzakki ragu: apakah dana mereka benar-benar dikelola sesuai syariah? Apakah lembaga transparan dalam penggunaan dana zakat? Keraguan ini berujung pada menurunnya minat masyarakat untuk berzakat melalui lembaga resmi.

Selain audit syariah artikel tersebut juga menekankan pentingnya akuntabilitas. Akuntabilitas bukan hanya tentang laporan keuangan, tetapi juga bagaimana lembaga mempertanggung jawabkan tindakan, kebijakan, program, dan dampak distribusi zakat kepada masyarakat. Transparansi dalam menyajikan laporan tahunan, publikasi data penyaluran, hingga audit independen menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan di mata publik.

Yang menarik, penelitian ini menunjukkan bahwa trust kepercayaan adalah jembatan utama yang menghubungkan audit syariah dan akuntabilitas dengan keputusan muzakki. Ketika masyarakat melihat Lembaga pengelolah zakat dikelolah dengan baik transparan, professional dan bertanggung jawab, rasa percaya tumbuh. Kepercayaan inilah yang kemudian mendorong mereka menunaikan zakat melalui Lembaga resmi, bukan secara personal atau langsung.

Menurut saya, temuan ini sangat relevan dengan kondisi pengelolaan zakat di Indonesia saat ini. Dunia digital membuat masyarakat semakin kritis. Muzakki tidak hanya ingin menyalurkan zakat, tetapi juga ingin mengetahui: bagaimana dana zakat itu dikelola, kemana disalurkan, dan apa dampaknya?

Jika lembaga pengelolah zakat ingin menjadi pilihan utama masyarakat, maka syaratnya:

Tanpa ke empat elemen ini, Lembaga pengelolah zakat hanya akan menjadi institusi administratif tanpa ada daya tarik kepercayaan di mata publik.

zakat bukan sekadar dana sosial ia adalah amanah dan ibadah. Muzakki menitipkan hartanya bukan untuk dipajang dalam laporan, tetapi untuk mengangkat martabat mustahik,dari penerima menjadi pemberi dan membangun keadilan sosial. Karena itu, lembaga pengelolah zakat harus benar-benar menunjukkan bahwa mereka layak dipercaya.

Jika audit syariah diperkuat, akuntabilitas dijaga, dan kepercayaan dibangun, maka gerakan zakat akan memiliki masa depan yang jauh lebih cerah. Indonesia, dengan potensi zakat Rp 327 triliun/tahun, namun baru trealisasi Rp 41 triliun, ini bisa menjadi contoh dunia bagaimana zakat dikelola secara profesional, transparan, dan tetap berpegang teguh pada nilai-nilai Islam وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِالصَّوَابِ